INILAH.COM, Singapura - Tersangka pemasok senjata untuk pemberontak Macan Tamil, berdasarkan Pengadilan Maryland di AS, bertambah. Mantan Laksmana AL TNI juga terseret kasus ini.
Tersangka yang juga akan dikenakan tuntutan sesuai UU terorisme AS itu adalah seorang warga Singapura, Balraj Naidu. Ia dituding membantu memasok senjata untuk pemberontak Macan Tamil di Sri Lanka, pada 2006 lalu.
Kementerian Pertahanan AS menyatakan, pria berusia 48 tahun itu berkonspirasi dengan separatis yang telah dikalahkan pada 2009 setelah perang 30 tahun itu, dalam pembelian peluncur granat, senapan sniper, senapan mesin dan beberapa persenjataan lainnya.
Naidu dan kawan-kawannya tertangkap karena tak sadar ada aparat yang menyamar dalam transaksi yang diperkirakan mencapai US$900 ribu itu. Mereka bermaksud menyelundupkan senjata yang dibeli dari sebuah perusahaan di Maryland melalui perairan internasional ke Sri Lanka.
Komplotan ini tertangkap ketika masuk ke wilayah AS di Guam. Selain Naidu, tiga WNI, satu WN Singapura dan Sri Lanka juga tertangkap. Mereka adalah Haji Subandi (69) yang pensiunan Laksmana TNI, Reinhard Rusli (34), dan Helmi Soedirdja (33).
Lalu Haniffa Osman (55), warga Singapura, dan Thirunavukarasu Varatharasa (36), warga Sri Lanka. AS menetapkan Macan Tamil sebagai kelompok teroris pada 1997 lalu. Sehingga mereka tak lagi bisa mengumpulkan dana atau membeli peralatan operasional dari AS.
Kasus ini sempat hangat dibicarakan di Tanah Air pada 2006 lalu.[ast]
Rekomendasi Untuk Anda