Perseteruan cicak vs buaya seri kedua, antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sepertinya bukan isapan jempol.
Perebutan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM bisa jadi memang bukti Polri tidak rela melepasnya ke KPK. Bisa jadi pula penarikan secara mendadak 20 penyidik Polri yang ada di KPK oleh Mabes Polri merupakan bentuk perlawanan lanjutan dari kepolisian.
Sebetulnya penarikan penyidik oleh Polri sudah menjadi kelaziman jika petugas yang ditarik telah berakhir masa tugasnya. Sementara yang terjadi saat ini, keinginan Polri terkesan begitu tiba-tiba, karena tidak sesuai dengan prosedur biasanya.
Surat penarikan terhadap 20 penyidik KPK yang sudah dikeluarkan tidak hanya tertuju pada penyidik yang sudah habis masa tugasnya, tetapi di antaranya ada yang baru bertugas tahun pertama dan tahun kedua, dari kontrak kerja yang seharusnya empat tahun.
Berdasarkan kenyataan itu, tidak salah apabila banyak kalangan berkesimpulan terkait penarikan penyidik dari KPK oleh Polri merupakan bentuk perlawanan Polri terhadap KPK bahwa dengan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Apalagi Polri masih tetap ngotot menanganinya, meski mendapat kritik dari banyak kalangan.
Apa yang terjadi antara KPK dan Polri wajar mengundang pertanyaan. Sebab, sebagai penegak hukum, kedua pihak harusnya bahu-membahu, termasuk yang berkaitan dengan korupsi. Apalagi sudah ada aturan bahwa terkait koruptor besar yang menjadi bidang tugas KPK, apabila kasus tertentu sudah ditangani KPK maka penegak hukum lain, termasuk Polri, diminta melepaskan.
Karena itu, keputusan Polri menarik 20 penyidik dari KPK tidak melemahkan KPK dalam memberantas korupsi dan memenjarakan para koruptornya. Mudah-mudahan pula keputusan KPK melakukan kerja sama dengan TNI, terkait dengan penempatan tahanan KPK di Rutan TNI, bukan pelarian, karena KPK merasa ditinggalkan Polri.
KPK dan Polri kita harapkan menyadari untuk memperkuat kerja sama, melakukan koordinasi secara matang dan sempurna, demi membebaskan negeri ini dari penyanderaan koruptor. Karena pemberantasan korupsi begitu penting, jangan biarkan KPK dipreteli siapa pun dan pihak mana pun, baik oleh sesama penegak hukum, maupun kalangan politik.
Ingat, saat negeri ini masih memiliki KPK saja, Indonesia tidak kunjung bebas dari koruptor. Bagaimana jika KPK dimandulkan, bisa jadi Nusantara ini dikuasai "tikus-tikus got" yang serakah.
Farel Kuto
Perum Puri Mas
Sawangan, Depok