WACANA pemboikotan pajak saat Munas Nahdlatul Ulama (NU) layak diantisipasi. Tentunya dengan melakukan langkah pembenahan yang serius di sektor perpajakan.
Dengan adanya wacana boikot pajak ini, pemerintah harus segera melakukan evaluasi dan berbenah dalam pelaksanaan perpajakan. Masih maraknya korupsi dan kongkalikong soal pajak sudah harus menjadi fokus aparat hukum dan tentu saja pelaksana pajak untuk melakukan terobosan pembenahan.
Jangan sampai, rakyat semakin ragu dan tak percaya dengan pengelolaan perpajakan karena jika saja boikot itu terjadi tentu akan sangat menyulitkan bagi kegiatan penyelenggaraan negara. Hal ini mengingat ketergantungan anggaran negara terhadap pendapatan pajak masih sangat besar mencapai 78,2%.
Abah Sasmita
kibuyutsasmita@yahoo.com