Tarik-menarik kepentingan antara Polri dan KPK nampaknya masih terus berlanjut.
Belum selesai urusan terdahulu dalam kisruh simulator SIM yang sempat memanas hingga terpaksa mengusik ketenangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk turun tangan menengahi perseteruan ‘dua bersaudara’ lembaga penegak hukum, kini ‘ketidak harmonisan’ hubungan keduanya yang sempat mereda terancam kembali bakal memasuki fase kedua.
Pada 12 September 2012, Polri mengirimkan surat ke KPK untuk tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidik di KPK. Masalahnya, penarikan 20 penyidik Polri yang bertugas di KPK dilakukan ketika kasus dugaan korupsi marak.
Banyak komentar menyesalkan penarikan tersebut, seperti pendapat dari Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane yang menilai, penarikan para penyidik yang bertugas di KPK oleh Polri sebagai bentuk balasan dari Kepolisian atas langkah KPK yang melibatkan TNI dalam program pemberantasan korupsi, khususnya penggunaan rumah tahanan milik TNI.
Manuver KPK yang meminjam Rutan TNI berhasil membuat PATI Polri cemas dan ciut nyali dan khawatir para perwiranya yang menjadi tersangka korupsi akan ditahan di Rutan TNI.
Sedangkan, Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Choky Risda Ramadhan menilai, penarikan 20 penyidik polri dari KPK, tidak wajar. Apalagi, di tengah penanganan kasus-kasus besar oleh KPK, dikhawatirkan kekuatan KPK akan melemah. Penarikan ini terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi SIM di Korps Lalu Lintas Polri yang kini tengah ditangani KPK.
Sedangan, Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar berujar, keputusan menarik 20 penyidik dari KPK sebagai upaya memperlemah KPK dan Polri terkesan kekanak-kanakan sebagai reaksi kekecewaan karena ada anggotanya dituduh korupsi oleh KPK. Jika penarikan itu sebagai rotasi, tentu harus ada penggantinya.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan Bandung, Agustinus Pohan, berkomentar, penarikan tersebut sebagai tindakan pembalasan atas langkah KPK yang sedang melakukan pembersihan di tubuh Polri.
Sikap itu menunjukkan Polri tidak serius memberantas korupsi, terutama di internal sendiri. Seharusnya Polri menambah penyidiknya ke KPK, bukan menarik. Kalau mau menggembosi KPK, berarti menggembosi negara.
Reza Andono, S.Sos
Raya Lenteng Agung 32, Jakarta Selatan