INILAH.COM, Pontianak - Polisi Kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat berhasil mengamankan 96 paruh burung Enggang Gading yang dibawa oleh dua Warga Negara Asing asal Republik Rakyat China (RRC).
Puluhan paruh burung yang menjadi maskot Propinsi Kalbar itu hendak diselundupkan ke luar negeri melalui Bandara Supadio Pontianak, Kamis (9/8/2012) pagi.
Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Djohan Utama Perbatasari mengatakan penggagalan upaya penyelundupan puluhan paruh burung Enggang Gading tersebut berawal saat petugas Polhut BKSDA Kalbar sedang melakukan penjagaan, pengawasan dan pemeriksaan rutin peredaran hasil hutan di Bandara Supadio Pontianak berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai KSDA Kalbar No: SK.32/IV-K.21/Peg/2012 tanggal 13 Februari 2012 dan surat perintah tugas kepala seksi konservasi wilayah III Singkawang.
Pada saat melakukan pengawasan tersebut, menurut Djohan, tim mendapat laporan dari satuan pengamanan Bandara Supadio di bagian X-Ray bahwa dari hasil pemeriksaan barang ditemukan bungkusan yang diduga berisi paruh Burung Enggang Gading. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar.
"Bungkusan tersebut berisi 96 buah Paruh Burung Enggang Gading yang siap diselundupkan ke luar negeri," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pemilik bungkusan tersebut. Keduanya berinisial ZJM (39) dan SXY (39) yang merupakan WNA asal RRC. Kini kedua tersangka telah diamankan berikut barang bukti ke markas Komando Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Kalbar.
"Menurut informasi sementara, puluhan Paruh Burung Enggang Gading itu rencananya akan dibawa ke Jakarta," katanya.
Ia menuturkan, burung Enggang merupakan salah satu Satwa yang dilindungi oleh Undang-undang. Bahkan keberadaan atau habitat burung yang kini menjadi maskot Propinsi Kalimantan Barat itu pun hampir punah.
"Di Kalbar saja, habitat Enggang Gading sudah tidak banyak. Setidaknya hanya ada di lokasi Kapuas Hulu, Melawi. Dugaan kuat, paruh Enggang Gading tersebut berasal dari Kabupaten Melawi," papar Djohan.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya belum terlalu jauh melakukan penyidikan terhadap kedua pelaku karena keterbatasan bahasa. Kendati demikian, keduanya terancam dijerat pasal 21 ayat (2) huruf d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya.
"Kita masih sedikit sekali mendapatkan informasi dari pelaku, dikarenakan keterbatasan bahasa. Kita butuh ahli penterjemah bahasanya," kata Djohan. [gus]