Polemik kewenangan penanganan antara Kepolisian dan KPK dalam kasus dugaan korupsi simulator di Korps Lalu Lintas Polri, terus memanas, sehingga beberapa pihak seperti kelompok advokad mendaftarkan permohonan uji materi UU KPK No 30/2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka menilai dan merasa situasi ini tak bagus. Masing-masing pihak bersikukuh dengan pendiriannya. Mereka ingin MK memperjelas Pasal 50 Ayat (3) UU KPK.
Kasus penyidikan ganda perkara dugaan korupsi simulator mengemudi adalah preseden buruk bagi penegakan hukum. Satu-satunya pihak yang paling diuntungkan dari pertikaian antara KPK dan Polri adalah para koruptor yang tidak ingin perbuatannya merampok keuangan negara terbongkar.
Dalam konteks logika hukum, pengusutan kasus ini akan lebih baik jika dilakukan KPK. Akan sulit bagi penyidik Polri untuk dapat bersikap independen dan terhindar dari intervensi ketika menyidik perkara yang terjadi di lingkungan mereka. Namun dalam konteks legalitas, keteguhan sikap Polri untuk menyidik perkara ini, tidak terlalu salah.
Rumusan Pasal 50 Ayat (3) UU No 30/2002 tidak terlalu jelas menghapuskan kewenangan penyidikan Polri dalam perkara yang sudah disidik KPK. Pasal itu berbunyi “Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.”
Sayangnya, dalam frasa tersebut tidak ada keterangan kewenangan kepolisian dan kejaksaan dalam UU apa yang menjadi hilang ketika KPK sudah menyidik.
Untuk itu, kedua lembaga tersebut tetap sama-sama menangani kasus korupsi Korlantas. Biarkan kedua institusi penegak hukum itu berlomba-lomba menangani kasus dugaan korupsi Korlantas.
Perdebatan secara legal-formal mengenai siapa yang paling berwenang menangani kasus tersebut juga tetap tidak ada ujungnya. Perdebatan itu dikhawatirkan hanya akan menguras energi sehingga substansi permasalahan, yaitu pemberantasan korupsi, terbengkalai.
Ronald Surbakti
Jl. Tebet Barat I/19
Jakarta Selatan