Kamis, 20 Juni 2013 | 15:24 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Tutup  
Berantas Korupsi di Tubuh Polri, Siapa Takut?
Headline
inilah.com/Agus Priatna
Oleh:
web - Kamis, 2 Agustus 2012 | 09:54 WIB

Perseteruan antara binatang cicak dengan buaya, sepertinya berlanjut ke babak selanjutnya.

Hewan ini menganalogkan perseteruan antara institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian Republik Indonesia (polri). Hanya saja, kalau dulu yang menjadi aktor utama adalah mantan Kabareskrim Susno Duadji, kini adalah mantan Kaorpslantas Djoko Susilo.

Ya, saat ini KPK telah menetapkan menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo, eks Kepala Korps Lalu Lintas yang kini tengah menjabat Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) di Semarang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).

Djoko dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri.

Langkah ujung tombak pemberantasan tindak kejahatan korupsi ini sungguh di luar dugaan kita semua. Sebab, baru kali ini KPK langsung menetapkan pejabat kepolisian berpangkat bintang dua (inspektur jenderal). Tentu ini menjadi kemajuan dan perlu mendapat apresiasi dari masyarakat.

Lantaran kejahatan korupsi menjadi prioritas utama untuk segera ditangani, maka seyogyanya pihak Polri diminta oleh masyarakat agar ikut mendukung upaya KPK untuk mengusut dalam pengadaan alat simulator SIM tersebut.

Dukungan Polri harus ditunjukkan dengan membantu KPK memberikan data atau informasi penting yang dibutuhkan dalam semua proses penyidikan.

Berkali-kali Polri menyatakan telah lebih dahulu menangani kasus penfadaan alat simulasi SIM tahun 2012. 33 Saksi sudah diperiksa terkait kasus yang membelit mantan Kepala Korps Lantas, Irjen Djoko Susilo itu.

Namun, dari penanganan tersebut Polri menyatakan pihaknya belum meningkatan tahap penyelidikan ke penyidikan. Dan, ini artinya belum ada penetapan tersangka. Sedangkan, KPK langsung menetapkan kaorpslantas menjadi tersangka.

Oleh karena itu, hal yang ditunggu saat ini adalah keberanian pihak kepolisian untuk mengungkap dan mendukung KPK. Terlebih lagi implementasi janji Kapolri mengenai pemberantasan tindak kejahatan korupsi, khususnya yang ada di lembaganya. Maka, sebaiknya kita tunggu!

I Made Adiyaksa

Jl. Wira Bhakti VI Jatiwaringin

Jakarta Timur

Antiwati2002@yahoo.com

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
1 Komentar
Kamis, 2 Agustus 2012 | 14:44 WIB
jangan katakan temuan perbuatan korup di polri ini berita yang " LUAR BIASA ! ", tapi katakan hal yang " biasa ", sebab sudah lama sesungguhnya perbuatan2 yang "ringan " seperti pungli, dsb.sering disinyalir terjadi didalamnya. Maju terus KPK ! jangan takut pada siapapun , kecuali Alloh Ta'ala Tuhan Semesta Alam.Dan saya setuju polri dimasukkan pada Kementerian Dalam Negeri supaya arogansi dan kesombongannya berkurang ,syukur2 hilang dimuka bumi Indonesia ini. DPR sudah saatnya bicara pula untuk mengurangi kewenangannya.Semoga. Amin.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.