Kami adalah nasabah Bank Mega Syariah atau Mega Mitra. Pada Desember 2011, adik kami melakukan proses kredit kepada Mega Mitra.
Kredit yang diberikan adalah Rp24 juta. Dengan tenor dua tahun total pengembalian lebih dari Rp35 juta. Kredit tersebut memakai agunan berupa Sertifikat Rumah senilai kurang lebih Rp2 milyar.
Setelah berjalan 3 bulan terjadi kelambatan pembayaran cicilan yang per bulan Rp 1.482.650.. Keluargai selalu didatangi pihak collection Bank Mega Syariah, walau hanya terlambat membayar cicilan satu bulan..
Ada beberapa pertanyaan yang membuat kami bingung:
1. Apakah kredit di bawah Rp50 juta , harus dengan menyertakan jaminan?
2. Bagaimanakah sistem akad kredit pada Bank Syariah, karena adik saya hany diberikan tanda terima penyerahan Jaminan saja?
3. Apakah Bank Syariah menerapkan bunga kredit lebih dari 20% per tahun?
Demikianlah Pertanyaan yang dapat kami sampaikan , agar dapat berguna sebagaimana mestinya. Terima Kasih
Arito
Jl. Nusa Indah IV No. 51 Perumnas Klender.
Jakarta Timur. 13460
ssarito@yahoo.com
081389135221