Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menangkap pegawai pajak karena menerima suap.
Penangkapan pegawai pajak itu menunjukkan bahwa kantor pajak masih belum bebas dari mafia, dan menunjukkan belum semua mafia pajak di institusi itu terungkap dan bisa dibongkar.
Pada Jum’at (13/7), di Cibubur Jakarta, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor Anggrah Suryo ditangkap KPK setelah menerima suap dari seseorang berinisial EDG, pegawai PT Gunung Emas Abadi (GEA).
KPK juga menangkap SYT (50), seorang sopir. Penangkapan dilakukan pukul 10.20 di Perumahan Legenda Wisata dan Kota Wisata Cibubur, Jakarta Timur. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang suap Rp300 juta yang diduga terkait dengan pajak perusahaan.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan yang menyerahkan E (EDG) bersama sopirnya, yang menerima berinisial AS (Anggrah Suryo), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor. Ia menduga masalahnya tidak jauh dari soal restitusi pajak dari perusahaan yang memberi suap.
Dengan kembali tertangkapnya pegawai pajak karena menerima suap, mafia pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memang belum sepenuhnya bisa dibongkar. Memang ini semua ada mafianya. Permainannya juga seperti itu-itu juga.
Dirjen Pajak Fuad Rahmani mengatakan, upaya pencegahan dari dalam (Ditjen Pajak) tentu ada. “Kami terus berusaha, tetapi tetap saja ada yang berniat jahat. Menyerahkan kasus tersebut kepada Direktorat Kepatutan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Pajak. KITSDA bekerja sama dengan KPK untuk menangani dugaan penyelewengan yang dilakukan pegawai pajak,” katanya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, masyarakat merupakan bagian penting dari pemberantasan korupsi. Operasi tangkap tangan terhadap tiga orang yang terlibat kasus suap di Cibubur merupakan bukti sinergi antara KPK, masyarakat, dan lembaga/kementerian negara terkait.
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengapresiasi operasi KPK itu. Setiap tindakan yang diduga sebagai bagian dari tindak pidana korupsi layak untuk diberantas, termasuk suap-menyuap dalam ranah perpajakan.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding mengapresiasi operasi tangkap tangan KPK. Barang bukti yang disita 300 juta itu mungkin saja bukan pertama atau terakhir.
Pemeriksaan terhadap AS dan E harus ditelusuri ke arah motif pemberian suap tersebut. KPK harus melakukan proses hukum yang jelas, tegas, dan serius kepada mereka. Bahkan berikan hukuman yang cukup memberatkan agar ada efek jera bagi sejumlah oknum lainnya yang masih berniat.
Sebelumnya, KPK juga menangkap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pajak Pratama Sidoarjo Selatan Tommy Hindratno usai menerima suap dari James Gunardjo terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama.
Tommy ditangkap bersama kerabatnya saat menerima uang suap Rp280 juta dari James di sebuah rumah di kawasan Tebet, Jakarta selatan, Rabu (6/6). KPK sejauh ini masih terus mengembangkan keterlibatan pegawai Ditjen Pajak lainnya dalam kasus ini.
Penangkapan pegawai pajak sebagai bagian dari mafia pajak membuktikan bahwa mafia pajak masih bergentayangan mencari mangsa dan berupaya menyiasati hukum. KPK dan penegak hukum lainnya harus jeli menyikapi ulah para mafia pajak tersebut. Selain itu, masyarakat juga harus mendukung upaya pemeberantasan mafia pajak dan korupsi.
Dini Kinanthi Putri
Jl, Raya Lenteng Agung Gang 100
Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
dinikina@gmail.com