INILAH.COM, Jakarta - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Al-Qur'an Kementerian Agama 2010-2011, Aswanto mengklaim tak tahu menahu adanya korupsi dalam proyek pengadaan Al-Quran. Bahkan Ia tak mengetahui siapa yang memenangkan tender pengadaan kitab suci itu.
"Saya tidak tahu soal itu," kata Aswanto usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Selasa malam (10/7/12). Aswanto menjalani pemeriksaan hampir sekitar 12 jam. Dia mengaku diperiksa tim penyidik terkait kewenangannya sebagai PPK.
"Saya diperiksa kewenangan saya sebagai ketua PPK," ujarnya. Kepada penyidik, Aswanto mengaku menjelaskan tugasnya selaku PPK. Dia mengaku hanya menghitung jumlah pengadaan Al-Qur'an. Soal jumlah pengadaan, menurutnya sudah sesuai yang disyaratkan dalam kontrak pengadaan.
Aswanto yang hadir memenuhi pemeriksaan mengenakan kemeja batik coklat lengan panjang tampak lesu seusai pemeriksaan. "Saya lupa berapa pertanyaan yang diajukan kepada saya," katanya.
Sebelumnnya, KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII asal partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya selaku Direktur Utama PT Sinergi Alam. Keduanya diduga menerima suap Rp4 miliar dalam dua proyek Kementerian Agama pada tahun anggaran 2011 itu.
PT Sinergi yang dipimpin Dendy adalah perusahaan yang memenangi tender pengadaan Al-Quran sekitar Rp20 miliar dan proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah Rp 30 miliar. [ton]