Rabu, 19 Juni 2013 | 10:33 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Tutup  
Perjelas Kinerja Kompolnas
Headline
ist
Oleh:
web - Rabu, 6 Juni 2012 | 09:27 WIB

Presiden Susilo Bambang Yudhoyoino melantik sembilan 9 anggota Komisi Kepolisian Nasional.

Keanggotaan baru Kompolnas berdasarkan Kepres 61/2012 yang telah ditandatangani Presiden SBY pada 16 Mei 2012 yang merupakan dari unsur pemerintah adalah Menko Polhukam Djoko Suyanto (ketua/anggota), Mendagri Gamawan Fauzi (wakil ketua/anggota), Menkum HAM Amir Syamsudin (anggota).

Anggota lainnya dari unsur pakar kepolisian adalah Adrianus Eliasta Meliala, Logan Siagian, Syafriadi Cut Ali. Selain itu yang menjadi anggota dari unsur tokoh masyarakat adalah Edi Saputra Hasibuan, Hamidah Abdurrachman, M. Nasser.

Kompolnas juga akan berusaha agar diperbolehkan hadir dalam gelar perkara besar yang ditangani kepolisian. Kompolnas juga akan melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan inspeksi mendadak.

Hal mendasar dan mendesak yang harus di jalankan oleh kompolnas adalah Pertama terkait promosi dan mutasi sumber daya manusia di tubuh Polri.

Kompolnas menduga ada permainan uang dalam proses promosi dan mutasi. Kedua, reserse hukum acara banyak dimainkan oleh Polri, misalnya tersangka ditahan baru dikeluarkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan).

Kinerja Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia mendapat sorotan publik lantaran tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang tak jelas. Harapan masyarakat terhadap Kompolnas adalah siap menindak lanjuti keluhan masyarakat atas kinerja kepolisian.

Keluhan keluhan itu akan di bahas dan menjadi bahan masukan kompolnas kepada presiden RI. Munculnya Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2011 tentang kompolnas memberi kewenangan untuk lebih aktif mengawasi kinerja polri berdasarkan masukan masyarakat.

Komisi ini akan selalu independen secara objektif melihat permasalahan yang di hadapi oleh polri sebagai penegak hokum pengayom pelindung masyarakat serta keamanan ketertiban masyarakat.

Sesuai dengan karekteristik utamanya, polri memiliki wewenang serta deteksi dalam penegakan hukum. Kewenangan yang demikian besar, hingga tak dimiliki instansi lain, seperti hakim dan jaksa dengan kewenangan itu.

Polri sering dipandang sebagai sosok yang menakutkan, penyalahgunaan kekuasaan baik secara individu maupun organisatorik kerap kali terjadi dalam sejarah perkembangan kepolisian dunia bahkan seara organisatorik kepolisian sering digunakan untuk kepentingan politik penguasa.

Yudi Setiawan

Jalan Bona Vista Raya No 18

Jakarta 12440

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.