Ada pelajaran penting dari kegagalan pelaksanaan konser Lady Gaga pada 3 Juni dan konser Avenged Sevenfold di Jakarta pada 1 Mei lalu. Calon penonton dirugikan karena terlanjur membeli tiket, sementara konser tidak terlaksana.
Melalui rubrik ini, saya pernah menulis bahwa manisnya gula bisnis mendatangkan artis luar negeri untuk tampil di Indonesia telah menarik perhatian pada spekulan untuk terjun di bisnis ini.
Dalam tulisan berjudul Terjebak Kreativas (4/3/2012) itu, tergambar bahwa para spekulan event organizer, khususnya yang biasa ‘bermain’ di lantai bursa hanya tergiur mendapatkan untung sebesar-besarnya tanpa memperhatikan dampak negatif yang bakal muncul di Tanah Air.
Itulah yang kerap terjadi belakangan ini, para spekulan membuat deal dengan para promotor atau agency asing untuk mendatangkan artis luar negeri ke Indonesia, lalu mencari modal untuk membayar honor artis dan biaya produksi dengan menjual tiket pre-sale tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada pihak berwenang.
Seperti untuk mendatangkan Lady Gaga yang konon berbiaya US$2,5 juta itu, promotor berhasil menjual lebih dari 30.000 tiket pre-sale pada pertengahan Maret 2012. Padahal belum mengantongi izin dari pihak berwenang.
Jika saja promotor berhasil menghimpun dana penjualan tiket Rp30 miliar, lalu separuhnya digunakan untuk membayar uang muka kepada pihak Lady Gaga, sisanya diputar ke berbagai instrumen investasi selama dua bulan lebih, sudah dapat dibayangkan berapa besar keuntungan yang bakal diraih promotor.
Namun jika ternyata pelaksanaan konser gagal lantaran tak mendapat izin atau ada selisih pendapat antara promotor dengan manajemen artis asing tentang venue yang akan digunakan, sementara dana masyarakat dari tiket pre-sale tidak terlalu baik perputarannya dalam investasi keuangan, tentu yang berisiko bakal merugi adalah calon penonton yang sudah terlanjur membeli tiket konser tersebut.
Untuk itu dalam setiap promosi konser, perlu dicantunkam secara terbuka izin dari pihak berwenang. Upaya penjualan tiket pre-sale sebelum adanya izin dari pihak berwenang harus dilarang karena berpotensi merugikan penonton.
Pihak media partner atau calon sponsor pun harus tegas soal ini. Jangan mau menerima tawaran kerja sama promosi dari pihak promotor yang belum mengantongi izin pertunjukan.
Sedangkan pihak berwenang juga harus teliti sebelum mengeluarkan perizinan, termasuk meneliti apakah pihak promotor sudah memiliki perjanjian mengikat dengan manajemen artis asing tersebut, juga detail perjanjiannya, termasuk materi lagu dan atribut yang bakal digunakan dalam konser tersebut.
Selain itu, tak kalah pentingnya adalah bahwa masyarakat harus dilindungi dari klaim informasi menyesatkan dari para spekulan promotor ini, Para spekluan ini kerap mengklaim telah berhasil deal dengan artis asing tertentu, namun faktanya berbeda. Malah ada spekulan yang berhasil menjual tiket tiket secara online, namun konser itu ternyata tidak ada.
Seperti dalam konser Avenged Sevenfold, misalnya, pihak promotor sempat beralasan pembatalan konser dilakukan karena faktor situasi keamanan karena bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Sedunia. Padahal Polres Jakarta Utara situasi keamanan di wilayahnya sangat kondusif, termasuk di kawasan Ancol yang menjadi venue konser.
Tak kalah pentingnya, masyarakat juga harus berhati-hati bila ada event organizer yang menyatakan perusahaannya akan melakukan penawaran saham perdana (initial public offering) untuk membiayai serangkaian pertunjukan berikutnya, tentu saja dengan iming-iming keuntungan yang bakal diraih. Biasanya kebutuhan modal uang ini terjadi pada event organizer yang tidak memiliki aset barang atau gedung, karena mereka harus melakukan minimal down payment pada pihak ketiga.
Di Indonesia, setahu saya, tidak satupun event organizer yang memiliki gedung pertunjukan sendiri. Keberadaan tempat atau gedung pertunjukan terselenggara hasil kerja sama dengan pihak ketiga, seperti misalnya dengan pihak Gelora Senayan atau PT Pembangunan Jaya.