INILAH.COM, Pekanbaru - Sejumlah Rukun Tetanggan dan Rukun Warga menyesalkan kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru memotong honor yang mereka terima.
Honor yang diterima setiap tiga bulan tersebut terpaksa dipotong setelah penyalurannya dikelola Bagian Pemerintahan dan Umum Sekretariat Kota Pekanbaru.
"Tahun sebelumnya, setiap tiga bulan honor itu kami terima penuh, untuk RT Rp250 ribu per bulan, sedangkan untuk RW Rp350 per bulan. Tapi penerimaan triwulan pertama tahun 2012 ini, honor yang tidak seberapa itu dipotong pula," kata seorang RW di Kecamatan Senapelan yang enggan disebutkan namanya.
Terkait hal tersebut, Kasubag Otonomi Daerah, Bagian Pemerintahan dan Umum Setko Pekanbaru, Hadiyanto ditemui, Senin (14/5/2012) membenarkan pemotongan honor perangkat daerah paling bawah itu. Namun, dia menyebutkan pemotongan tersebut merupakan pajak yang harus dibayarkan dan disetorkan langsung ke Kantor Pajak.
"Sebenarnya bukan pemotongan, tapi itu penghasilan kena pajak PPh 21 yang dikenakan sebesar 5 persen dari total penerimaan. Ketetapkan tersebut setelah sebelumnya Sekda menyurati Kantor Pajak yang dibalas melalui surat nomor S-3905/WPJ.02/KP.03/2012 tanggal 30 April tentang penghasilan kena pajak," jelasnya.
Sebelumnya honor tersebut berada di Bagian Keuangan Setko Pekanbaru sebagai dana hibah, namun pada revisi RAPBD 2012 di tingkat provinsi, item itu menjadi sorotan. Pasalnya, dana hibah tidak dapat dianggarkan rutin dalam satu bagian.
"Kalau dulu pos anggaran merupakan dana hibah, makanya tak dikenakan pajak. Namun, setelah dialihkan ke Bagian Pemerintahan, honor tersebut harus dipotong pajak. Dari Rp10 miliar total anggaran honor RT/RW, yang harus dibayarkan langsung bagian keuangan ke Kantor Pajak sebesar Rp500 juta," tuturnya. [gus]