INILAH.COM, Kupang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi segera memanggil Desy Foeh anggota Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang terkait dengan pembangunan Kantor Bupati Kupang.
“Kami akan memanggil Desy Foeh, anggota Komisi A, DPRD Kabupaten kupang, untuk diperiksa terkait pembangunan kantor Bupati Kabupaten Kupang,” kata Kasi Intel Kejari Oelamasi Baskara, SH di Kejari Oelamasi, Jumat (11/5/2012) lalu.
Baskara menegaskan, pemanggilan tersebut terkait pembangunan Kantor Bupati Kupang. Kantor Bupati di Oelamasi itu dinilai tidak layak pada ruangan Asisten III.
Baskara menjelaskan, yang bersangkutan telah dipanggil namun hingga saat ini belum juga datang ke Kejari Oelamasi untuk diperiksa terkait pembangunan Kantor Bupati Kupang itu.
“Kami telah berupaya untuk memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum juga datng ke kantor untuk dipriksa,” kata Baskara.
Selain kantor Bupati Kupang, Baskara mengatakan, Kejari Oelamasi sedang menyelidiki pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Kupang yang dinilai rusak pada bagian-bagian tertentu.
Baskara merasa bahwa proyek pembangunan tersebut dikerjakan tidak dengan sungguh-sungguh.
Terlihat, katanya, saat penyerahan Kantor DPRD Kabupaten Kupang dalam keadaan rusak. Seperti plafon kantor yang rusak, dan terdapat beberapa bagian yang dinilai tidak layak.
Menurut Baskara, Kejari Oelamasi akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa anggota dewan lagi untuk diperiksa terkait pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Kupang. sejauh ini, sudah beberapa anggota DPRD Kabupaten Kupang yang dipanggil untuk diperiksa. [gus]