INILAH.COM, Tanjungpinang - Anggota DPRD Kepri dilarang keluar daerah selama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Pasalnya, pembahasan Ranperda bersama Pemprov Kepri sudah meleset dan sesuai target harus disahkan 12 Ranperda di tahun 2012.
"Saat ini status pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranpera) meleset dari target. Seharusnya dalam masa sidang pertama (Januari-April, red), Badan Legislasi (Banleg) DPRD dan Biro Hukum Pemprov Kepri, setidaknya sudah memasukan tiga Ranperda untuk dibahas dan diselesaikan," Kata Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi, saat Paripurna pembukaan masa sidang kedua DPRD Kepri tahun 2012, Rabu (9/5).
Di masa sidang pertama, kata NUr, baru satu Perda yang disahkan DPRD Kepri, yakni Perda Laporan Keterangan Pertanggunjawaban (LKPj) Gubernur Kepri tahun 2011. Sedangkan Ranperda untuk Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Rippda) hingga saat ini belum selesai. Idealnya paling minim tiga Perda yang rampung di masa sidang pertama.
"Sekarang posisinya baru satu selesai, satu lagi masih berjalan. Sedangkan yang satunya lagi jadi utang yang harus diselesaikan di masa sidang kedua," ungkap Nur, usai menggelar sidang Paripurna dengan agenda pembukaan masa sidang kedua tahun 2012.
Dengan kondisi seperti sekarang ini, Nur dengan tegas meningstruksikan kepada Banleg untuk menggesa penyelesaian Ranperda. Dan ia pun melarang para anggota DPRD Kepri yang sering berkunjung ke luar daerah, dan diminta fokus penyelesaian Perda. Karena, penyusunan Perda ini merupakan salah satu tugas wajib anggota DPRD dalam bidang legislasi.
"Kalau perlu dalam sebulan dibentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk menggesa penyelesaian Perda ini," imbuhnya.
Ia berharap, di masa sidang kedua ini jajaran anggota DPRD bisa merampungkan empat Perda. Tapi pihaknya juga meningatkan kepada Biro Hukum Pemprov Kepri, agar sesegera mungkin mengajukan Naskah Akademik (NA) mengenai seluruh Ranperda yang akan diselesaikan di tahun ini.
"Saya berharap betul dan mengingatkan berulang kali kepada biro hukum, Banleg DPRD dan selurUh anggota agar fokus ke penyelesaian Perda," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Banleg DPRD Kepri, Onward Siahaan menjelaskan, sebenarnya DPRD kapan saja siap untuk menyelesaikan seluruh perda yang termuat dalam Program Legsilasi Daerah (Prolegda) tahun 2012. Namun, hal ini ikut dipengaruhi oleh inisiatif dan kinerja dari Biro Hukum Pemprov Kepri.
"Kalau biro hukum cepat memasukan NA-nya, saya pikir seluruh anggota DPRD siap menggesa Perda-Perda itu," katanya[dit]