Terkait rencana ribuan buruh di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang mengancam akan menutup akses jalan tol Jakarta-Tangerang, menyusul kisruh penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) oleh Gubernur Banten, Kapolri Jenderal Timur Pradopo mempersilhkan para buruh untuk melakukan aksi, yang penting tidak melakukan pelanggaran hukum. Misalnya mengganggu ketertiban.
Jalan tol merupakan jalan umum, jadi bila berunjuk rasa di jalan berbayar itu sama saja dengan mengganggu kepentingan umum. Karena dampaknya terhadap semua kepentingan masyakarakat.
Apalagi pengelola jalan dan masyarakat pengguna tidak terkait dengan aktivitas itu. Kita berharap teman-teman buruh berpikir untuk kepentingan umum, karena semua menderita.
Aksi blokir tol kini jadi senjata buruh untuk menyampaikan keinginannya. Tindakan tersebut mengkhawatirkan kalangan pengusaha. Apabila ada sedikit persoalan buruh mengambil tindakan demo anarki, pengusaha pun akan berpikir mempertahankan pabriknya di Indonesia dan akhirnya akan banyak yang mengalihkan usahanya ke Laos atau Myanmar.
Untuk kasus di Bekasi dan yang belakangan ini terjadi di Tangerang, sudah banyak pengusaha yang berpikir untuk memindahkan pabriknya.
Yang dikhawatirkan dari kasus ini sebenarnya bukan pengusaha besar. Tetapi kelas UKM-UKM, tentu akan berat bagi mereka memenuhi tuntutan kenaikan upah hingga 30% Untuk kasus di Tangerang, Dubes Korea pun sudah mengirimkan surat terkait kasus ini. Umumnya pengusaha sepatu dan tekstil keberatan.
Situasi seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi, buruh membunuh dirinya sendiri. Hukum harus jalan dan harus ada jaminan keamanan.
Kita berharap para buruh di Tangerang tidak mewujudkan rencananya dengan melakukan aksi blokir jalan tol. Bagaimanapun juga aksi blokir tol menganggu hak orang lain.
Jangan kemudian menuntut hak, melanggar hak yang lain. Memblokir jalan tol itu ada hak-hak orang lain yang dilanggar, dan itu tidak akan mendapatkan simpati dari masyarakat
Wawan Budayawan
Pemerhati Masalah Sosial dan Budaya