Kemelut yang sedang melanda Partai Demokrat kini memasuki babak baru.
Jika pada hari-hari sebelumnya selalu dikatakan bahwa para pengurus partai di daerah semua solid di belakang sang Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, kini mulai ada pengurus di daerah yang mulai menyuarakan agar Anas mundur atau non-aktif, antara lain berasal dari Sumatera Utara, Jawa Tengah, Papua, dan Kalimantan Tengah.
Selain itu, salah seorang anggota tim sukses Anas Urbaningrum saat pemilihan ketua umum di Bandung 2010 lalu, Ruhut Sitompul, juga menyuarakan agar Anas mundur demi masa depan partai.
Dalam bahasa yang lugas Ruhut mengatakan, ”Tahu dirilah. Jangan sampai apabila suatu saat terjadi, baru mundur. Jika dipecat tidak baik.”
Ia juga menambahkan,”jika tahun 2013, misalnya, Anas ditetapkan sebagai tersangka, padahal 2014 ada pemilu, Partai Demokrat akan kesulitan. Apa tidak ke laut partai kami. Saya ingin dia mundur sementara.”
Apa yang diucapkan Rhut Sitompul sangat masuk akal. Dalam politik seseorang yang mundur setapak dari prinsipnya untuk maju dua langkah ke depan adalah suatu hal yang wajar.
Mundur sementara dan kemudian maju lagi setelah tidak terbukti bersalah juga suatu yang elegan. Namun, di Indonesia ceritanya bias lain.
Seseorang yang sudah mundur, walau sementara sekalipun, akan sulit untuk menempati posisi yang pernah ia jabat sebelumnya. Politik di Indonesia tidak jarang berjalan tidak seirama dengan akal sehat atau fatsun politik yang berlaku umum di Negara demokrasi yang mapan.
Dilema yang dihadapi Dewan Pembina Partai Demokrat ialah, jika dewan memutuskan agar Anas mundur atau non-aktif sementara tanpa didukung oleh alasan hukum yang kuat, justru akan jadi boomerang bagi partai karena akan diisukan bahwa Dewan Pembina bertindak sewenang-wenang. Kalau Partai Demokrat juga harus menunggu sampai ada kepastian dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) soal nasib Anas, apakah menjadi tersangka atau tidak, belum tahu kapan keputusan KPK itu muncul. Dalam hal ini Ruhut benar, jika pengumuman itu baru dikeluarkan KPK pada 2013, habislah Partai Demokrat.
Bahkan tanpa kepastian hokum sekalipun sampai 2014, citra Partai Demokrat semakin runyam.
Dilema yang ada di Partai Demokrat adalah segalanya diserahkan kepada Susilo Bambang Yudhoyono yang memiliki posisi sebagai Ketua Dewan Pembina Partai, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat dan juga di Majelis Tinggi Partai.
Jika ketergantungan ini begitu kuat, ini semakin memperburuk citra Partai Demokrat sebagai partai yang mendasari politiknya atas dasar paternalisme dan bukan kesederajatan dalam pengambilan keputusan. Model yang ada di Partai Demokrat ini tentunya menulitkan demokrasi di dalam partai.
Dilema lain yang muncul, suka atau tidak, Anas masih memegang kendali yang kuat di jajaran DPP, DPD dan DPC Partai Demokrat, karena ia memang dipilih dari bawah pada Kongres Partai Demokrat di Bandung 2010 lalu.
Kubu Anas selalu berpendirian bahwa ada orang-orang di dalam partai yang bagaikan benalu dan rayap sedang menggerogoti partai dari dalam.
Sebaliknya, kelompok lain atau bahkan mantan pendukung Anas sekalipun, sudah mulai berbicara mengenai penyelamatan partai, walau dasar kepentingan politiknya bisa saja beragam.
Apa yang tampak di dalam Partai Demokrat saat ini adalah adanya perseteruan yang amat tajam antara kelompok Marzukie Alie dan kelompok Anas Urbaningrum.
Di jajaran Dewan Pembina Partai, jelas ada orang-orang yang bacar mulut yang kemudian memberikan informasi mengenai apa yang dibicarakan pada rapat Dewan Pembina Partai Demokrat, baik yang dipimpin Marzuki Alie di kantor Dewan Pembina di Kemayoran pada 23 Januari 2012 maupun di rumah kediaman Ketua Dewan Pembina di Cikeas 24 Januari 2012.
Semakin lama kemelut di dalam partai tak terselesaikan, semakin terpuruk citra partai.
Kemelut ini baru akan usai jika, pertama, Anas secara berani mengundurkan diri sementara untuk menghadapi persoalan hukum yang dituduhkan kepadanya dengan meminta KPK cepat mengumumkan status hukum dirinya, tersangka, saksi atau tak ada kaitan dengan kasus korupsi wisma atlet Palembang dan kompleks olah raga di Hambalang, Bogor.
Kedua, KPK secara tegas melalui suatu proses yang prudent menyatakan Anas sebagai tersangka. Tinggal proses hukum nantinya yang akan menentukan masa depan politik Anas. Jika semua diserahkan kepada Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, entah kapan sabda paduka akan turun. [mor]